HASIL FIT AND PROPER TEST - Daftar hasil fit and proper test Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Periode 2016-2019, di Komisi I DPRD Kalbar, Februari lalu. IST
PONTIANAK – Setelah melewati tahapan
seleksi, akirnya Komisi I DPRD Kalbar mengumumkan tujuh anggota Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Periode 2016-2019, dan dua orang
sebagai cadangan, pada Kamis (10/3).
Adapun
ketujuh komisioner tersebut yakni Yose Kans Pangaraya dengan nilai 180,72, Syf
Aryana Kaswamayana (180), Nella Aprillia Puspitasari (179,1), Liu Yulianti
(176,73), Muhammad Syarifuddin Budi (171,36), Widodo Prihadi (169,11), dan Erwin
Andhika (168,18). Sementara untuk cadangan, Iwan Kurniawan (167,72) dan David
Teguh (167,37).
Satu
di antara Anggota Komisi I DPRD Kalbar, Subhan Nur, mengatakan seleksi calon
anggota KPID berjalan lancar. Penilain orang-orang yang dinyatakan lolos, sudah
sesuai dengan hasil fit and proper test
pada 23 Februari 2016, di ruang rapat Komisi I DPRD Kalbar.
“Banyak
hal yang dinilai. (di antaranya) Penguasaan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, selanjutnya bagaimana (pemahaman) prosedur penyiaran dalam
Pedoman Penyiaran Penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3/SPS),” ujarnya, Kamis (10/3/2016).
Selain
itu, lanjutnya, Komisi I juga menilai aspek visi misi dari para calon anggota
KPID Kalbar. Hal ini dimaksudkan agar komisioner KPID yang baru, kedepannya
memiliki konsep yang jelas guna memajukan kualitas siaran di Kalbar.
Dengan
terpilihnya tujuh komisioner ini, Subhan berharap KPID sebagai lembaga yang
mengawasi lembaga penyiaran, dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur
dalam UU Penyiaran.
Di
samping itu, Subhan mengkritik aturan tentang penyiaran. Menurutnya, UU
Penyiaran yang berlaku belum memberikan kewenangan secara penuh bagi KPID
sendiri.
“KPID
diminta untuk mengawasi lembaga penyiaran, tapi semisal ditemukan pelanggaran,
KPID tidak bisa memberikan sanksi, karena keputusan atau pencabutan izin itu
dari Kominfo (Komunkiasi dan Informatika),” jelasnya.
Selain
itu, UU 32 Tahun 2002 ini, sambung Subhan, terkesan lucu. Pasalnya, garis
administrasi KPID langsung ke Kementerian Kominfo. Sementara, pemerintah daerah
dibebankan untuk penganggaran KPID.
“Tapi,
daerah tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi. Hanya sebatas memberikan
rekomendasi,” keluhnya.
Ketua
KPID Kalbar periode 2013-2016, Faisal Riza, mengatakan komisoner KPID yang
baru, akan memulai tugasnya setelah dikukuhkan oleh Gubernur Kalbar. Sementara
itu, KPID di periodenya dinyatakan selesai bertugas pada 25 Maret 2016, sesuai
dengan surat keputusan (SK).
“Secara
definitif, anggota KPID yang baru, mulai bertugas setelah dikukuhkan oleh
Gubernur Kalbar. Tapi, jika belum dikukuhkan, maka kami tetap bertugas,”
terangnya.
Faisal
berharap, KPID kedepan dapat menjalankan tugasnya lebih baik lagi. Dengan
perkembangan program penyiaran yang cukup cepat, komisoner KPID dituntut bisa
mendorong konten-konten siaran yang lebih berkualitas.
“Harus
didorong konten siaran yang memberikan dampak bagi daerah. Terutama bagi ekonomi
kretaif lokal, dan meningkatkan citra daerah,” katanya.
Di samping
itu, ia juga berharap agar komisoner KPID dapat melanjutkan tugas yang masih
belum terselesaikan saat ini. Sebelumnya, KPID merencanakan untuk membuat
kegiatan Borneo Broad Casting Expo, di mana lembaga penyiaran lebih mendekatkan
diri kepada publik, pemerintah, dan stakeholder.
“Kita
berharap agenda ini, bisa dilanjutkan. Meski incumbent habis, ini bisa nyambung,” tuturnya. (mar)
0 Response to "KPID Kalbar Baru Diminta Dorong Kualitas Siaran"
Post a Comment