KPID Kalbar Baru Diminta Dorong Kualitas Siaran



HASIL FIT AND PROPER TEST - Daftar hasil fit and proper test Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Periode 2016-2019, di Komisi I DPRD Kalbar, Februari lalu. IST
PONTIANAK – Setelah melewati tahapan seleksi, akirnya Komisi I DPRD Kalbar mengumumkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Periode 2016-2019, dan dua orang sebagai cadangan, pada Kamis (10/3).

Adapun ketujuh komisioner tersebut yakni Yose Kans Pangaraya dengan nilai 180,72, Syf Aryana Kaswamayana (180), Nella Aprillia Puspitasari (179,1), Liu Yulianti (176,73), Muhammad Syarifuddin Budi (171,36), Widodo Prihadi (169,11), dan Erwin Andhika (168,18). Sementara untuk cadangan, Iwan Kurniawan (167,72) dan David Teguh (167,37).

Satu di antara Anggota Komisi I DPRD Kalbar, Subhan Nur, mengatakan seleksi calon anggota KPID berjalan lancar. Penilain orang-orang yang dinyatakan lolos, sudah sesuai dengan hasil fit and proper test pada 23 Februari 2016, di ruang rapat Komisi I DPRD Kalbar.

“Banyak hal yang dinilai. (di antaranya) Penguasaan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, selanjutnya bagaimana (pemahaman) prosedur penyiaran dalam Pedoman Penyiaran Penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS),” ujarnya, Kamis (10/3/2016).

Selain itu, lanjutnya, Komisi I juga menilai aspek visi misi dari para calon anggota KPID Kalbar. Hal ini dimaksudkan agar komisioner KPID yang baru, kedepannya memiliki konsep yang jelas guna memajukan kualitas siaran di Kalbar.

Dengan terpilihnya tujuh komisioner ini, Subhan berharap KPID sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran, dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran.

Di samping itu, Subhan mengkritik aturan tentang penyiaran. Menurutnya, UU Penyiaran yang berlaku belum memberikan kewenangan secara penuh bagi KPID sendiri.

“KPID diminta untuk mengawasi lembaga penyiaran, tapi semisal ditemukan pelanggaran, KPID tidak bisa memberikan sanksi, karena keputusan atau pencabutan izin itu dari Kominfo (Komunkiasi dan Informatika),” jelasnya.

Selain itu, UU 32 Tahun 2002 ini, sambung Subhan, terkesan lucu. Pasalnya, garis administrasi KPID langsung ke Kementerian Kominfo. Sementara, pemerintah daerah dibebankan untuk penganggaran KPID.

“Tapi, daerah tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi. Hanya sebatas memberikan rekomendasi,” keluhnya.


Ketua KPID Kalbar periode 2013-2016, Faisal Riza, mengatakan komisoner KPID yang baru, akan memulai tugasnya setelah dikukuhkan oleh Gubernur Kalbar. Sementara itu, KPID di periodenya dinyatakan selesai bertugas pada 25 Maret 2016, sesuai dengan surat keputusan (SK).

“Secara definitif, anggota KPID yang baru, mulai bertugas setelah dikukuhkan oleh Gubernur Kalbar. Tapi, jika belum dikukuhkan, maka kami tetap bertugas,” terangnya.

Faisal berharap, KPID kedepan dapat menjalankan tugasnya lebih baik lagi. Dengan perkembangan program penyiaran yang cukup cepat, komisoner KPID dituntut bisa mendorong konten-konten siaran yang lebih berkualitas.

“Harus didorong konten siaran yang memberikan dampak bagi daerah. Terutama bagi ekonomi kretaif lokal, dan meningkatkan citra daerah,” katanya.

Di samping itu, ia juga berharap agar komisoner KPID dapat melanjutkan tugas yang masih belum terselesaikan saat ini. Sebelumnya, KPID merencanakan untuk membuat kegiatan Borneo Broad Casting Expo, di mana lembaga penyiaran lebih mendekatkan diri kepada publik, pemerintah, dan stakeholder.

“Kita berharap agenda ini, bisa dilanjutkan. Meski incumbent habis, ini bisa nyambung,” tuturnya. (mar)

0 Response to "KPID Kalbar Baru Diminta Dorong Kualitas Siaran"

Post a Comment